Sejak
diberlakukannya KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang
Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak
Elektronik,maka bari para perusahaan yang sudah menjadi PKP diwajibkan
dalam setiap transaksi menggunakan faktur pajak secara elektronik.
Sebagai
bentuk pengenalan dan cara penggunaan faktur pajak elektronik,dari
masing-masing KPP gencar melakukan sosialisasi penggunaann aplikasi.
Adapun syarat dalam pengajuan untuk mendapatkan sertifikat elektronik :
1.Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
2.Bukti Asli laporan SPT Tahunan
3.Asli/Fotocopy KTP Direktur
4.Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
Maksud dari pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum
dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk login aplikasi e-nofa DISINI
Bagi yang membutuhkan unduhan Aplikasi dan User Manual cara Instalasi KLIK DISINI
Sumber : pajak
Gambar : Ilustrasi
ADS HERE !!!